Monday, 01 January 2022

Mengenal Apa itu Thrifting, Apakah Dilarang atau Sudah Legal?

Thrifting bukan sekadar belanja, tapi seni menemukan harta karun dengan harga ramah di kantong!
February 21, 2025  | Anggun Tifani
apa itu thrifting
 

Mengenal Apa itu Thrifting, Apakah Dilarang atau Sudah Legal? - Thrifting, istilah yang kini akrab di telinga generasi muda, telah menjelma menjadi sebuah fenomena gaya hidup yang unik. Kegiatan berburu pakaian bekas ini tidak hanya sekadar tren belaka, tetapi juga membawa dampak positif bagi lingkungan dan ekonomi. Namun, tahukah kamu apa itu thrifting dan dari mana asal-usulnya?

Sejarah Singkat Thrifting

Konsep membeli pakaian bekas bukanlah hal baru. Praktik ini telah ada sejak zaman dahulu, di mana pakaian sering kali diwariskan dari generasi ke generasi atau dipertukarkan antar individu. Namun, istilah "thrifting" seperti yang kita kenal saat ini mulai populer pada abad pertengahan. Kata "thrift" sendiri berasal dari bahasa Inggris Kuno yang berarti "semakau" atau "berhemat".

Pada masa itu, membeli pakaian bekas dianggap sebagai cara yang bijaksana untuk menghemat uang. Selain itu, pakaian bekas juga sering kali memiliki kualitas yang baik dan tahan lama. Toko-toko barang bekas pun mulai bermunculan, menawarkan berbagai jenis pakaian dengan harga yang terjangkau.

Apakah Thrifting Dilarang?

Dikutip dari situs Kementerian Keuangan RU, masalah thrifting barang impor ilegal dapat menjadi hambatan serius dalam upaya memajukan ekonomi dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. 

Selain itu, apabila tidak dilakukan sesuai dengan aturan dan sesuai dengan prinsip sustainability, thrifting dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap perekonomian, lingkungan, dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran yang lebih tinggi terhadap thrifting barang impor ilegal. Jadi, kegiatan thrifting secara umum tidak dilarang di Indonesia. Namun, yang dilarang adalah impor pakaian bekas dari luar negeri.

Baca juga:   Prediksi Tren Warna untuk Tampilan Fashion 2025

Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. 

Mengapa impor pakaian bekas dilarang?

  • Perlindungan industri tekstil dalam negeri: Pemerintah ingin melindungi industri tekstil lokal yang memproduksi pakaian baru.
  • Kualitas produk: Pakaian bekas impor dikhawatirkan memiliki kualitas yang tidak terjamin dan berpotensi membawa penyakit.
  • Lingkungan: Ada kekhawatiran bahwa impor pakaian bekas dapat meningkatkan volume limbah tekstil.

Secara garis besar, thrifting di Indonesia masih bisa dilakukan, namun dengan beberapa batasan. Pemerintah lebih fokus pada pengaturan impor pakaian bekas untuk melindungi industri dalam negeri dan menjaga kualitas produk yang beredar di pasaran.

Keep up with the latest fashion trends with Laruna! Tampil stylish dan percaya diri dengan gaya yang selalu up-to-date!

Reference: 
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-suluttenggomalut/baca-artikel/16340/Fenomena-Thrifting-Semakin-Populer-Hati-Hati-Barang-Ilegal.html
Copyright © 2023 - Style by Laruna - All rights reserved
chevron-down linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram